KPK : Tak Ada Barter Kasus Century
The best course of action to take sometimes isn't clear until you've listed and considered your alternatives. The following paragraphs should help clue you in to what the experts think is significant.
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah tudingan tentang kemungkinan kasus dana talangan untuk Bank Century akan dibarter dengan kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior bank Indonesia. Menurut Tumpak, KPK tidak pernah melakukan tawar-menawar dalam menangani kasus. Hal itu disampaikan Tumpak, usai menemui pimpinan DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, amis (3/12) sore. "Tidak ada bargaining (tawar-menawar), tidak ada intervensi," tandas Tumpak. Tumpak menegaskan, dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI atau yang lebih dikenal dengan kasus Agus Chondro itu, penyidikannya sudah bergulir. "Sudah ada beberapa nama ditetapkan jadi tersangka dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," tandasnya. Those of you not familiar with the latest on tech now have at least a basic understanding. But there's more to come.
Karenanya, kata Tumpak, baik kasus Agus Condro maupun kasus Century tetap akan berjalan terus. Namun khusus skandal Bank Century, Tumpak menyebut kasusnya baru tahap penyelidikan. "Kita lihat saja nanti apakah perbuatan penyalahgunaan wewenang, atau moral hazard di dalamnya," tandasnya. Sebelumnya, Tumpak juga menegaskan bahwa dari temuan BPK terungkap adanya pencucian uang dan pelanggaran atas UU Bank Indonesia. Namun Tumpak menegaskan, tidak serta-merta kasus itu bisa ditangani KPK. "Kalau menyentuh bukan penyelenggara negara, itu bukan ranah KPK karena KPK hanya menyidik kasus korupsi yang dilakukan aparat Negara dan penegak hukum," lanjutnya. Diakuinya, dalam kasus Century ini KPK sudah lama melakukan kegiatan mulai pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan. menurut Tumpak, upaya mengngkap kasus Century bahkan sudah dimulai saat Bibit Samad Rianto dan Chandra masih aktif sebagai pimpinan KPK. "Percayakan saja. Kami sudah jalan sebelum ada angket ini. Kami sudah jalan sebelum audit BPK dilakukan," tandasnya.(ara/jpnn)
Karenanya, kata Tumpak, baik kasus Agus Condro maupun kasus Century tetap akan berjalan terus. Namun khusus skandal Bank Century, Tumpak menyebut kasusnya baru tahap penyelidikan. "Kita lihat saja nanti apakah perbuatan penyalahgunaan wewenang, atau moral hazard di dalamnya," tandasnya. Sebelumnya, Tumpak juga menegaskan bahwa dari temuan BPK terungkap adanya pencucian uang dan pelanggaran atas UU Bank Indonesia. Namun Tumpak menegaskan, tidak serta-merta kasus itu bisa ditangani KPK. "Kalau menyentuh bukan penyelenggara negara, itu bukan ranah KPK karena KPK hanya menyidik kasus korupsi yang dilakukan aparat Negara dan penegak hukum," lanjutnya. Diakuinya, dalam kasus Century ini KPK sudah lama melakukan kegiatan mulai pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan. menurut Tumpak, upaya mengngkap kasus Century bahkan sudah dimulai saat Bibit Samad Rianto dan Chandra masih aktif sebagai pimpinan KPK. "Percayakan saja. Kami sudah jalan sebelum ada angket ini. Kami sudah jalan sebelum audit BPK dilakukan," tandasnya.(ara/jpnn)
0 comments:
Post a Comment