Tersangka Korupsi Dana Otsus Ditangkap
The following paragraphs summarize the work of tech experts who are completely familiar with all the aspects of tech. Heed their advice to avoid any tech surprises.
JAYAPURA--Penyidik Polda Papua telah menangkap tersangka korupsi proyek fiktif pembuatan jalan di daerah Sorong, Papua Barat, senilai Rp1 miliar. Dana itu berasal dana otonomi khusus (otsus) Papua tahun anggaran 2007. Pada saat itu, dana otsus untuk Papua dan Papua Barat masih disatukan pengelolaannya di Papua. Sejak 2008, Papua Barat mengelola sendiri jatah dana otsusnya. Tersangka korupsi yang ditahan polisi itu adalah oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua berinisial L. Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polda Papua. Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Bekto Suprapto,M.Si menjelaskan mengenai langkah tegas penangkapan dan penahanan itu. "Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka L, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek fiktif dari dana otonomi khusus. Ini merupakan awal dari semangat kami untuk memberantas korupsi di Papua," ujar Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Bekto Suprapto,M.Si didampingi Direskrim Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Petrus Waine,SH,M.Hum ketika menerima Direktur Utama Cenderawasih Pos, Suyoto di ruang kerjanya, Selasa (8/12) sore kemarin. Dari Cenderawasih Pos ikut serta Pemimpin Redaksi Cenderawasih Pos Lucky Ireeuw, Redaktur Pelaksana Wenny Firmansyah dan Redaktur Mahfud Rohman serta Jonathan You may not consider everything you just read to be crucial information about tech. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.
Dibeberkan Mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada tndak pidana korupsi. "Pokoknya, para koruptor akan kami sikat," tandasnya. Penjelasan Kapolda dilengkapi Direskrim Petrus Waine. Petrus menjelaskan, banyak sekali kasus korupsi di Papua. Indikasinya, laporan dugaan korupsi yang masuk ke Polda Papua saja lebih dari 40 kasus. Sedang dan akan ditangani mencapai 15 kasus, belum termasuk kasus dugaan korupsi dan ostus dengan tersangka L itu. Nantinya, satu per satu kasus itu dijanjikan akan diungkap. Pria asli Papua itu menjelaskan, dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan kontrak fiktif ini, kepolisian tidak hanya menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga akan menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Money Laundering (Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman paling rendah 10 tahun. "Jadi, jangan coba-coba (korupsi) di Papua. Lebih baik stop," tegasnya. Seperti dikatakan Kapolda, Petrus juga menegaskan jajaran Polda Papu tidak akan kompromi dengan koruptor. "Yang salah, tetap kami katakan salah, yang benar ya kami katakan benar. Kami bekerja sesuai hati nurani, karena jika korupsi ini dibiarkan, maka Papua tidak akan maju-maju, sehingga bapak Kapolda sangat serius untuk menangani kasus korupsi," tandasnya. Sementara itu, Direktur Cenderawasih Pos Suyoto dalam perbincangan akrab bersama Kapolda Papua mengatakan, ini merupakan kinerja aparat kepolisian yang harus disampaikan secara transparan kepada publik. "Saya yakin, kinerja polisi tidak kelihatan jika tidak diekspos melalui broken dan kami siap mengawal agar kasus seperti ini bisa tuntas hingga ke pengadilan," ujarnya. (bat/fud/sam/jpnn)
Dibeberkan Mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada tndak pidana korupsi. "Pokoknya, para koruptor akan kami sikat," tandasnya. Penjelasan Kapolda dilengkapi Direskrim Petrus Waine. Petrus menjelaskan, banyak sekali kasus korupsi di Papua. Indikasinya, laporan dugaan korupsi yang masuk ke Polda Papua saja lebih dari 40 kasus. Sedang dan akan ditangani mencapai 15 kasus, belum termasuk kasus dugaan korupsi dan ostus dengan tersangka L itu. Nantinya, satu per satu kasus itu dijanjikan akan diungkap. Pria asli Papua itu menjelaskan, dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan kontrak fiktif ini, kepolisian tidak hanya menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga akan menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Money Laundering (Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman paling rendah 10 tahun. "Jadi, jangan coba-coba (korupsi) di Papua. Lebih baik stop," tegasnya. Seperti dikatakan Kapolda, Petrus juga menegaskan jajaran Polda Papu tidak akan kompromi dengan koruptor. "Yang salah, tetap kami katakan salah, yang benar ya kami katakan benar. Kami bekerja sesuai hati nurani, karena jika korupsi ini dibiarkan, maka Papua tidak akan maju-maju, sehingga bapak Kapolda sangat serius untuk menangani kasus korupsi," tandasnya. Sementara itu, Direktur Cenderawasih Pos Suyoto dalam perbincangan akrab bersama Kapolda Papua mengatakan, ini merupakan kinerja aparat kepolisian yang harus disampaikan secara transparan kepada publik. "Saya yakin, kinerja polisi tidak kelihatan jika tidak diekspos melalui broken dan kami siap mengawal agar kasus seperti ini bisa tuntas hingga ke pengadilan," ujarnya. (bat/fud/sam/jpnn)
0 comments:
Post a Comment