Tangani Markus, Polri Baru Bentuk Tim
In today's world, it seems that almost any topic is open for debate. While I was gathering facts for this article, I was quite surprised to find some of the issues I thought were settled are actually still being openly discussed.
JAKARTA- Makelar kasus dan mafia peradilan sudah menjadi rahasia umum berarang di lingkungan penegak hukum. Satu bukti, rekaman percakapan Anggodo Widjojo bersama para petinggi aparat hukum dalam merekayasa kasus yang diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi lalu. Bahkan, makelar kasus dan mafia hukum tidak hanya ada di Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi sudah merambah KPK. "Mafia hukum dan makelar kasus tidak hanya ada di kejaksaan dan kepolisian tapi juga ada di KPK, ini perlu dijelaskan," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Beny Kaharman, yang memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung di Senayan, (18/11). Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mengaku telah membentuk tim khusus menanggualngi peredaran markus di kepolisian. "Kami sedang bentuk Tim, dipimpin Irwasum dan Propam," ujarnya. Tim ini bekerja memberantas markus dari interior yang akan memantau secara menyeluruh. "Ini termasuk program utama Polri," tambahnya. Most of this information comes straight from the tech pros. Careful reading to the end virtually guarantees that you'll know what they know.
Sementara itu, darl eksternal pos-pos pengaduan telah dibuka dan dioptimalkan sebesar-besarnya untuk pelayanan ini. Sementara itu Jaksa Agung Hendarman Supanji, mengatakan sejumlah langkah telah diatur sejak 2007 lalu untuk membendung peredaran Markus. Salah satunya, sejak penerimaan anggota kejaksaan telah dilakukan seleksi ketat dengan kriteria tertentu. "Kami juga ada kotak pos dan dan website, masyarakat bisa laporkan pengaduan," ujarnya. Demikian halnya dengan ketua KPK Tumpak Hatorangan. Dikatakan, di intternal KPK dirinya mengaku tak pernah mendengar istilah markus. Hanya saja yang cukup marak adanya oknum-oknum tertentu yang mengatas namakan KPK untuk kepentingan pribadi. Sejauh ini, terdapat 10 kasus serupa yang pernah dilaporkan KPK di pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Apabila didatangi seseorang yang mengaku KPK, jangan ragu mempertanyakan pada kami," ujarnya. Namun demikian,langkah-langkah pencegahan lainnya tetap dilakukan dengan meningkatkan pengawasan.(zul/JPNN)
Sementara itu, darl eksternal pos-pos pengaduan telah dibuka dan dioptimalkan sebesar-besarnya untuk pelayanan ini. Sementara itu Jaksa Agung Hendarman Supanji, mengatakan sejumlah langkah telah diatur sejak 2007 lalu untuk membendung peredaran Markus. Salah satunya, sejak penerimaan anggota kejaksaan telah dilakukan seleksi ketat dengan kriteria tertentu. "Kami juga ada kotak pos dan dan website, masyarakat bisa laporkan pengaduan," ujarnya. Demikian halnya dengan ketua KPK Tumpak Hatorangan. Dikatakan, di intternal KPK dirinya mengaku tak pernah mendengar istilah markus. Hanya saja yang cukup marak adanya oknum-oknum tertentu yang mengatas namakan KPK untuk kepentingan pribadi. Sejauh ini, terdapat 10 kasus serupa yang pernah dilaporkan KPK di pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Apabila didatangi seseorang yang mengaku KPK, jangan ragu mempertanyakan pada kami," ujarnya. Namun demikian,langkah-langkah pencegahan lainnya tetap dilakukan dengan meningkatkan pengawasan.(zul/JPNN)
0 comments:
Post a Comment