Wednesday, November 11, 2009

NUSANTARA : Setujui Penyidikan Ketua DPR Papua

Yang terbaik untuk mengambil tindakan kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap sebagai alternatif Anda. Paragraf berikut akan membantu Anda dalam petunjuk untuk apa yang menurut para pakar signifikan.

Jayapura, Kompas - Setelah setahun menunggu, Kejaksaan Tinggi Papua menerima surat persetujuan penyidikan dari Menteri Dalam Negeri terhadap ketua dan anggota DPR Papua, John Ibo dan Yance Kayame. Mereka terkait dugaan korupsi dana belanja bantuan keuangan Rp 5,2 miliar.

Persetujuan tertulis kepada jaksa untuk melakukan penyidikan telah diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Kejaksaan Agung melalui surat tanggal 19 Oktober 2009. Kami baru menerimanya sepekan lalu, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Palty Simanjuntak, Selasa (10/11) di Jayapura.

Pengajuan persetujuan kepada Mendagri telah tiga kali dilakukan sejak tahun 2008. Surat pengajuan terakhir dari Jaksa Agung, 14 Juli 2009.

Dalam dua surat terpisah yang masih ditandatangani Mendagri Mardiyanto itu, disebutkan, pengajuan kejaksaan untuk memeriksa John Ibo dan Yance Kayame telah disetujui. Kejaksaan dipersilakan menyidik keduanya sebagai saksi dan tersangka dalam tindak pidana korupsi dana belanja bantuan keuangan kepada instansi vertikal selama tahun anggaran 2006 senilai Rp 2,6 miliar serta bantuan keuangan untuk rumah tangga tahun anggaran 2006 senilai Rp 2,6 miliar.

Waktu terbaik untuk belajar tentang berita terbaru adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Bijaksana pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan yang berharga berita terbaru pengalaman selagi masih gratis.

Palty, yang didampingi Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Suarjana, mengatakan, kasus yang merugikan negara Rp 5,2 miliar itu dibagi dalam empat berkas.

Dua berkas tuntutan telah diproses atas nama tersangka mantan Sekretaris Daerah Papua, Andi Baso, dan mantan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Papua, Paul Onibala. Pemberkasan kasus keduanya telah mencapai 90 persen untuk diajukan ke pengadilan. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dua berkas tuntutan kasus korupsi lainnya atas nama tersangka John Ibo dan Yance Kayame. Namun, pemeriksaan terhadap keduanya tak dapat langsung dilakukan kejaksaan karena mereka masih anggota DPR Papua.

Pada periode 2009-2014 ini, John Ibo kembali duduk sebagai Ketua DPR Papua. Demikian pula Yance Kayame, duduk kembali sebagai anggota DPR Papua.

Hingga Selasa malam, John Ibo dan Yance Kayame belum bisa dihubungi. Telepon seluler mereka tidak aktif.(ich)

Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang berita terbaru. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda telah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.



0 comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails
Backlink Lists|Free Backlinks backlink Free Automatic Link Free Backlink Lists|Free Backlinks