TPF Tak Bisa Hentikan Pemeriksaan
The more you understand about any subject, the more interesting it becomes. As you read this article you'll find that the subject of tech is certainly no exception.
JAKARTA -- Tim Pencari Fakta yang dibentuk untuk memperjelas kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak akan menghalangi penyidikan yang dilakukan. Penyidikan akan berlanjut hingga ke pengadilan. Menurut Kepala Kejaksaan Agung, Hendarman Supandi mrnegaskan, TPF tidak akan bisa menghentikan penyidikan kecuali ada putusan praperadilan yang memerintahkan untuk diberhentikan. "Prosesnya jalan terus, yang bisa enghentikan kalau ada praperadilan. Apakah ada suatu kekuatan diluarUndang-undang yang bisa menghentikan?," tanya Hendarman di KantorKejagung, Senin (2/11). Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy menambahkan penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukannya unsur pidana. "Yang bisa menghentikan itu ya kita," katanya. How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.
TPF kata Marwan hanya pencari fakta dan bukan penyidik sehingga dalam proses penyidikan tidak akan tumpang tindih. "Tidak akan tumpang tindih dengan penyidik karena hanya mencari fakta. artinya hanya melihat apakah seperti yang diduga-duga itu, gitu aja, proses hukumnya jalan terus," katanya. Kata Marwan dalam menjalankan tugasnya, TPF bisa saja berkoordinasi dengan Kejagung. Meski diakui, aturan major dalam yang digunakan dalam penyidikan itu adalah KUHAP, Marwan mengatakan pihaknya menginginkan agar berkas perkara Bibit dan Chandra segera P-21 alias lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan agar tidak terjadi gonjang-gangjing. Ia juga mempersilahkan kepada semua orang yang mempunyai uneg-uneg soal Bibit dan Chandra dibawa ke meja hijau. "Tinggal nanti penyidik menyerahkan tahap duanya sama kita dan akan segera disiapkan dakwaanya untuk dilimpahkan ke pengadilan, semakin cepat semakin bagus supaya lebih terang, jangan gonjang ganjing begini. Nanti semua uneg-uneg dibawa aja ke pengadilan," cetusnya. TPF yang dibentuk terkait dengan penahanan Bibit dan Chandra yang terdiri dari sembilan orang. Adnan Buyung Nasution dipercaya sebagai ketua. Wakil ketua TPF dijabat Koesparmono Irsan dan Sekjen oleh stafkhusus bidang hukum Presiden Denny Indrayana. Anggota tim terdiri dariTodung Mulya Lubis, Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, dan KomarudinHidayat, Amir Syamsuddin. (awa)
0 comments:
Post a Comment