Saturday, November 7, 2009

POLITIK & HUKUM : Huru-hara Rani...

Ketika Anda belajar mengenai sesuatu yang baru, mudah untuk merasa kewalahan oleh jumlah semata-mata informasi yang relevan yang tersedia. Artikel informatif ini akan membantu Anda berfokus pada titik pusat.

Jaksa segera menghadirkan saksi Rani Juliani ke persidangan! perintah ketua majelis hakim Herri Swantoro.

Kalimat itu disusul dengan perintah agar pengunjung sidang dan pihak yang dianggap tidak berkepentingan meninggalkan ruang sidang. Perintah itu bagaikan sirene yang membangkitkan rasa ingin tahu pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Rani dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengunjung sidang pun berjejalan di koridor sekeliling ruang sidang Oemar Seno Adji, penasaran ingin melihat Rani. Pegawai PN Jaksel, bahkan hakim yang sedang tidak menyidangkan perkara dan pengacara yang tengah berurusan di PN Jaksel, memenuhi teras di lantai dua gedung.

Wajah-wajah penasaran"bercampur senyum simpul"harap-harap cemas ingin melihat langsung sosok Rani, yang menjadi buah bibir sejak kasus pembunuhan Nasrudin terungkap.

Rani adalah istri siri Nasrudin meskipun kepada Suparmin, sopir pribadinya, Nasrudin menyebutkan bahwa Rani adalah anak angkatnya. Nama Rani disebut dalam dakwaan jaksa untuk perkara dengan terdakwa Antasari.

Dakwaan jaksa menyebutkan, Antasari melakukan pelecehan terhadap Rani di kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta, yang membuat Nasrudin marah. Akibatnya, Nasrudin meneror Antasari sehingga Antasari melaporkan kepada Kepala Polri.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda telah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

Pada akhirnya Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009 seusai bermain golf di Modernland, Tangerang.

Rani pun dibawa masuk ke ruang sidang dengan kawalan ketat polisi sekitar pukul 14.00.

Keributan bagaikan huru-hara terjadi saat Rani menuju ruang sidang. Pewarta foto, kamerawan televisi, ataupun pengunjung sidang yang membawa kamera atau telepon seluler berkamera berjibaku untuk mendapatkan foto Rani.

Bahkan, adik perempuan Antasari siap dengan telepon seluler berkamera untuk memotret Rani. Saya pengin tahu, kayak apa sih perempuan yang sekarang ini membuat kakak saya menderita dan jadi terdakwa, katanya geram.

Akan tetapi, Rani yang selalu menunduk"hingga rambut panjangnya yang tergerai menutupi wajah"terlindung tangan dan badan kekar polisi.

Saling desak, saling dorong, dan saling injak antarpengunjung sidang pun terjadi. Huu.... Huu.... Yaa..., teriak pengunjung sidang ataupun wartawan yang terdorong desakan badan dan tangan polisi. Rumput gajah mini yang baru ditanam di taman PN Jaksel pun terinjak-injak.

Keterangan Rani diberikan dalam sidang tertutup. Alasannya, menurut Herri Swantoro, karena ada pertimbangan substansi kesusilaan.

Kamera dan perekam suara dan pengunjung sidang disingkirkan dari ruang sidang.

Saat jeda sidang, penasihat hukum Antasari, Mohammad Assegaf, mengungkapkan, Rani ditanya mengenai hal-hal yang ada di dalam berkas dakwaan dan berita acara pemeriksaan. Juniver Girsang, penasihat hukum Antasari lainnya, mengemukakan, peristiwa di Grand Mahakam juga ditanyakan kepada Rani. (IDR)

Ketika kabar tersiar tentang perintah dari berita terbaru fakta, orang lain yang perlu Anda ketahui tentang berita terbaru akan mulai untuk secara aktif mencari Anda.



0 comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails
Backlink Lists|Free Backlinks backlink Free Automatic Link Free Backlink Lists|Free Backlinks