Thursday, November 5, 2009

SUMATERA BAGIAN SELATAN : DPRD Sumsel Bentuk Dua Pansus Sekaligus

Jadi apa yang berita terbaru benar-benar semua tentang? Laporan berikut termasuk beberapa informasi menarik tentang berita terbaru - info bisa anda gunakan, bukan hanya barang lama yang mereka gunakan untuk memberi tahu Anda.

Palembang, Kompas - Dua hari setelah pimpinan definitif DPRD Sumatera Selatan dilantik, DPRD Sumsel langsung membentuk dua panitia khusus sekaligus, yaitu pansus pembahasan rancangan tata tertib dan pansus kode etik DPRD Sumsel. Dalam Kode etik yang baru akan dirancang, badan kehormatan akan diberi kewenangan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota DPRD bila terbukti melakukan pelanggaran.

Hal baru dalam kode etik nanti, yaitu memberikan kewenangan kepada badan kehormatan dapat menindak anggota. Selama ini kewenangan itu ada di pimpinan, kata Wakil Ketua DPRD Sumsel MA Gantada seusai rapat paripurna pembentukan pansus, Kamis (6/11) di DPRD Sumsel, Palembang.

Ia mengatakan, badan kehormatan bahkan akan mendapat kewenangan mengeluarkan rekomendasi sanksi pemberhentian kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat nanti minta pada partai untuk mengganti anggota. Ini masih akan dirancang, ucapnya.

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan sedikit lebih membaca, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Kedua pansus ditargetkan menyelesaikan produk tata tertib dan kode etik dalam waktu 11 hari. Hal itu cukup karena secara global kan sudah ada panduannya, misalnya sudah ada dasar penyusunan, seperti UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sudah ada tata tertib lama yang bisa jadi pembanding, katanya.

Gantada mengatakan, meskipun peraturan pemerintah (PP) tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD hingga kini belum dikeluarkan, DPRD tetap bisa menyusun tata tertib dengan mengacu pada draf PP itu.

Dengan demikian, bila PP itu akhirnya dikeluarkan, tata tertib yang sudah disusun tidak banyak berbeda dengan PP. Hal ini mengantisipasi agar tata tertib dan kode etik yang disusun tidak banyak bertentangan dengan PP baru, ucapnya.

Ia menyatakan, DPRD akan menghadapi kendala penundaan pengesahan tata tertib dan kode etik DPRD bila pemerintah tidak segera mengeluarkan PP tentang pedoman penyusunan tatib DPRD. œDewan tetap harus menunggu PP sebelum tata tertib disahkan. Karena PP itu sebagai pedoman, katanya.

Untuk mengantisipasi hal itu, DPRD akan meminta fatwa dari Departemen Dalam Negeri agar diperbolehkan mengesahkan tatib dan kode etik tanpa menunggu pengesahan PP sebab bila terlalu lama dikhawatirkan pembentukan alat-alat kelengkapan kerja DPRD, seperti komisi dan badan, semakin molor. Hal itu bisa mengganggu kinerja DPRD. œKalau setelah disahkan dan PP kemudian keluar, ya tata tertib kita teliti lagi. Bila ada perbedaan, tata tertib segera direvisi menyesuaikan isi PP, ucapnya. (RWN)

Tidak ada salahnya untuk menjadi baik dengan teknologi informasi pada berita terbaru. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini untuk artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di daerah dari berita terbaru.



0 comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails
Backlink Lists|Free Backlinks backlink Free Automatic Link Free Backlink Lists|Free Backlinks