Sunday, November 8, 2009

BERITA UTAMA : Rasa Keadilan Tak Terpenuhi

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah apa yang Anda ketahui tentang berita terbaru akurat? Perhatikan paragraf berikut dan bandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru pada berita terbaru.

Jakarta, Kompas - Penyusunan berkas perkara terkait Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, telah memenuhi syarat legal formalistik. Namun, rasa keadilan masyarakat belum terpenuhi dalam kasus yang sudah digelarperkarakan itu.

Penilaian itu disampaikan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit dan Chandra (Tim Delapan) yang dipimpin anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adnan Buyung Nasution, Sabtu (7/11) malam di Jakarta. Berkas perkara Bibit dan Chandra sudah digelarperkarakan bersama oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

Bibit dan Chandra disangka melakukan penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penyuapan oleh penyidik Polri. Sangkaan itu terkait penerbitan pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap pemilik PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, serta penerbitan dan pencabutan pencegahan terhadap Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra. Pemerasan dan penyuapan juga terkait kasus Anggoro, yakni dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro adalah tersangka dalam kasus di Departemen Kehutanan itu dan menjadi buronan KPK.

Perlu perbaikan

Oleh sebab itu, Tim Delapan menyatakan, penyusunan berkas perkara penyangkaan dan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif itu, yang dilakukan penyidik Polri, masih harus diperbaiki lebih dalam. Banyak pertanyaan besar dan fundamental dalam kasus itu yang belum terjawab. Kini berkas perkara Chandra dan Bibit berada di Kejaksaan Agung.

Penilaian itu dipaparkan anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, seusai gelar perkara kasus Bibit dan Chandra di Gedung Wantimpres, Jakarta, Sabtu malam. Dalam gelar perkara itu, hadir tim Kejagung yang dipimpin Direktur Penuntutan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung Fietra Sani dan tim Polri yang dipimpin Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yovianes Mahar.

Ada pertanyaan besar yang fundamental yang belum terjawab secara tuntas. Prinsip yang harus didahulukan, Tim Delapan bekerja untuk menegakkan keadilan. Kami bukan semata-mata melewati proses legal formal, tetapi prinsip keadilan yang akan ditegakkan, ujar Anies.

Mudah-mudahan informasi yang disajikan sejauh ini telah berlaku. Anda mungkin juga ingin mempertimbangkan berikut ini:

Menurut Anies, itu artinya semua dakwaan yang muncul memang harus memenuhi persyaratan rasa keadilan. Contohnya, kasus ini dibangun sampai dengan Ary Muladi. Dari dia, kita bisa mendapatkan penjelasan yang amat lengkap. Terungkap aliran dana itu, katanya.

Namun, setelah itu, lanjut Anies, Tim Delapan dan masyarakat pun mendapatkan banyak pertanyaan. Ke mana sebenarnya dana itu? Siapa yang mendapatkan dan petunjuk yang digunakan? Bagaimana petunjuk itu bisa terfokus mengarahkan pada aktor yang disebutkan, katanya.

Dalam gelar perkara semalam, Anies mengakui, banyak pertanyaan yang disampaikan anggota Tim Delapan dengan terus terang dan tajam. Sebagian belum tuntas terjawab sehingga masih banyak yang harus diselesaikan lagi dalam penyusunan berkas perkara itu. Kami akan diskusikan lebih jauh masalah itu besok (hari Minggu ini) siang ketika memanggil mantan Ketua KPK Antasari Azhar, papar Anies lagi.

Setelah memanggil Antasari, Tim Delapan akan merundingkan secara lengkap data yang bisa dikumpulkan. Dari data tersebut, dapat dibuatkan pengantar dan temuan awal atas kasus itu dengan adil. Gelar perkara semalam berlangsung sekitar 3,5 jam.

Anies juga mengakui adanya fakta dan data yang disampaikan mereka yang terlibat dan menangani kasus itu belum sesuai satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, tim harus mencari hubungannya.

Ia menambahkan, kasus terkait pimpinan KPK nonaktif itu tidak hanya menarik perhatian masyarakat dan media di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Persoalan keadilan mengemuka, tak hanya legal formal.

Jadi, bagaimana kita menyelesaikan persoalan bukan semata-mata ego institusi, ujarnya.

Selain menggelar gelar perkara, Tim Delapan juga meminta keterangan Bibit dan Chandra serta pimpinan KPK, pimpinan Polri dan Kejagung, Ary, dan Anggodo Widjojo yang memberikan dana kepada pimpinan KPK serta Antasari dan Edi Soemarsono.

Dari Yogyakarta, Sabtu, dilaporkan, Aliansi Jogja untuk Indonesia (AJI) Damai dan Hizbut Tahrir Indonesia Yogyakarta melakukan unjuk rasa. Mereka prihatin dengan penegakan hukum di negeri ini. Pengunjuk rasa meminta sistem dan birokrat yang korup di Indonesia dibersihkan dan diusut hingga ke akarnya. (har/nwo/wer)

Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang berita terbaru. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda telah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.



0 comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails
Backlink Lists|Free Backlinks backlink Free Automatic Link Free Backlink Lists|Free Backlinks