Thursday, November 5, 2009

METROPOLITAN : H-10 Idul Adha, Hewan Kurban Diperiksa

Pernahkah Anda bertanya-tanya apa sebenarnya dengan berita terbaru? Laporan informatif ini dapat memberikan wawasan tentang segala sesuatu yang Anda pernah ingin tahu tentang berita terbaru.

Jakarta, Kompas - Petugas dari Suku Dinas Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat akan mengecek kesehatan hewan kurban di tempat penampungan dan penjualan ternak. Pengecekan dilakukan 10 hari sebelum hari raya Idul Adha.

Kepala Seksi Peternakan Sudin Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat Hery Indryanto, Kamis (5/11), mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya hewan kurban yang berpenyakit.

Sejumlah penyakit hewan yang kami waspadai adalah sakit mata, sakit kulit, serta cacing hati, papar Hery.

Hingga kini, sejumlah daerah masih dikategorikan sebagai endemi antraks, antara lain Bogor, Purwakarta, dan Bekasi. Ternak yang masuk dari daerah ini harus diwaspadai agar tidak membawa penyakit.

Hery mengatakan, ternak yang masuk ke Jakarta Pusat sebagian besar berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Ternak harus mempunyai surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan dari daerah asal ternak.

Di Jakarta Pusat, ternak yang masuk akan tetap diperiksa ulang untuk memastikan bahwa hewan tersebut sehat. Untuk memeriksa kesehatan ternak, petugas yang dikerahkan lebih dari 100 orang yang terdiri dari petugas Sudin Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat, petugas dari Provinsi DKI Jakarta, petugas dari Departemen Pertanian, serta perguruan tinggi.

Jika Anda tidak memiliki rincian yang akurat mengenai berita terbaru, maka Anda mungkin bisa membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Surat kesehatan

Sudin Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Jakarta Selatan turut waspada menjelang Idul Adha yang jatuh pada hari Jumat (27/11). Jakarta Selatan akan mengerahkan 150 petugas pemeriksa hewan yang akan diterjunkan ke-500 lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban.

Kepala Sudin Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Jakarta Selatan Chaidir Taufik mengatakan, demi melindungi masyarakat, khususnya yang merayakan Idul Adha, setiap pedagang wajib melengkapi hewan kurban yang akan dijual dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Untuk mendapatkan SKKH, hewan yang akan dijual harus diperbolehkan diperiksa oleh tim pemeriksa. Jadi, hanya penampungan yang memiliki SKKH saja yang boleh menjual hewan kurban. Pembeli pun harus berani menanyakan SKKH atas ternak yang akan dibelinya, tegasnya.

Pada tahun 2008, di Jakarta Selatan terdapat 7.688 hewan kurban yang dipotong di 236 lokasi pemotongan hewan kurban. Sementara di Jakarta Pusat, pada tahun yang sama, tercatat 140 tempat pemotongan hewan dan 197 tempat penampungan dan penjualan hewan kurban.

Ternak yang masuk ke Jakarta Pusat tahun lalu mencapai lebih dari 3.200 ekor yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba. (ART/NEL)

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang berita terbaru akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang berita terbaru dalam artikel ini, Anda harus mengajukan artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.



0 comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails
Backlink Lists|Free Backlinks backlink Free Automatic Link Free Backlink Lists|Free Backlinks