Saturday, November 7, 2009

Hakim Mengabulkan Permintaan Sita Harta Maia

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah apa yang Anda ketahui tentang berita terbaru akurat? Perhatikan paragraf berikut dan bandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru pada berita terbaru.
Anda mungkin tidak mempertimbangkan segala sesuatu yang baru saja Anda baca untuk menjadi informasi penting tentang berita terbaru. Tapi jangan kaget jika Anda menemukan diri Anda sendiri mengingat dan menggunakan informasi ini dalam beberapa hari mendatang.

JAKARTA, SELASA - Maia girang. Permintaannya soal sita harta di sidang perceraiannya dengan Ahmad Dhani dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (19/8). Ini merupakan kemajuan pertama dari sidang perceraian yang panjang dan melelahkan itu. Menurut pengacara Maia, Sheila Salomo, hakim menyetujui sita harta tersebut, sebelum harta itu berpindah atas nama orang lain. "Hakim menyetujui untuk melakukan sita harta bersama rumah di Pondok Indah, Studio, dan tanah di Sentul," kata Sheila usai sidang perceraiannya kali ini.

Pengacara Ahmad Dhani, Muhamad Joni, langsung mengajukan keberatan atas keputusan tersebut. Ada tiga hal pokok yang membuat keputusan itu dirasakan tidak adil. Pertama, surat kuasa pengacara Maia hanya mengurus masalah perceraian, bukan sita harta. "Kami sudah mengajukan keberatan soal itu di sidang-sidang sebelumnya," terang Joni.

Kedua, masih kata Joni, belum ditentukan sita harta bersama dan Maia tidak trasnparan soal harta yang dimilikinya. Sidang perceraian Maia dan Dhani belum memutusakan soal perwalian anak. (C-04)

 

Saya harap membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan baik untuk Anda. Proses belajar Anda harus terus-menerus - semakin Anda mengerti tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.



0 comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails
Backlink Lists|Free Backlinks backlink Free Automatic Link Free Backlink Lists|Free Backlinks